ketua komisi nasional hak asasi manusia siti noor laila bersilaturahim melalui para korban perbudakan dalam pabrik panci selama tangerang yang berasal dari lampung, bersama kaum tokoh warga desa blambangan pagar dalam kabupaten lampung utara, minggu.
silaturahim tersebut diselenggarakan sn laila agar mendapatkan info lebih lanjut daripada para korban atas nasib dan dialami sebelumnya, termasuk membeli input dari tokoh warga setempat untuk cara seterusnya.
persoalan dugaan adanya praktik perbudakan dalam pabrik panci dalam tangerang, banten, yang selama diantara kaum korbannya berasal dari lampung tersebut, serta membeli fokus serius para peserta diskusi pusiban diadakan kerja sama harian umum lampung post, lampung mega televisi (lampung tv), dan saptalangit konsultan dan menghadirkan aktivis serikat buruh, kepala dinas tenaga kerja bandarlampung dhomiril hakim, hakim peradilan hubungan industrial bandarlampung, akademisi, pengusaha, serta praktisi media untuk disiarkan pada sabtu-minggu.
para aktivis serikat buruh di lampung mengecam keras masih adanya praktik perbudakan selama negeri ini, apalagi kaum korbannya dan berasal daripada lampung.
Informasi Lainnya:
mereka mendesak pemerintah serta penegak hukum benar-benar serius menindak tegas pelaku perbudakan itu, agar tidak sampai terjadi lagi juga dialami kaum buruh yang lain pada tanah air.
akademisi dari fakultas ekonomi universitas lampung (unila) asrian hendicaya mengingatkan agar undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan langsung direvisi juga disempurnakan lagi, mengingat masih adanya sejumlah kelemahan yang memungkinkan terjadi penyimpangan pada praktik ketenagakerjaan serta perburuhan di negeri kita.
aktivis serikat buruh di lampung y joko purwanto mengkritik kebijakan upah miring dan justru didengungkan serta dipromosikan pada para investor dan pengusaha pada indonesia, sehingga praktik serupa perbudakan serta pemberian upah rendah selalu saja masih berlangsung juga dialami umumnya pekerja pada indonesia hingga saat ini.
para buruh pada lampung mendesak pemerintah langsung menghapuskan praktik outsourcing atau alihdaya yang membahayakan kaum pekerja serta memperbaiki fungsi pengawasan dan perlindungan tenaga kerja.
berkaitan melalui angka perbudakan di pabrik panci dalam tangerang, komnas-ham menyebutkan sembilan korban berasal daripada kabupaten lampung utara provinsi lampung.
kasus itu terungkap daripada pengaduan dua pemuda yang bernama andi gunawan (20) juga junaidi (22), papar ketua komnas-ham, sn laila.
menurut dia, andi juga junaidi yang berasal dari lampung utara tersebut semula diajak bekerja ke tangerang dengan orang yang tak diketahui sebelumnya.
ia menyebutkan, saat tiba dalam tangerang, mereka diserahkan pada pihak lain yang membawanya ke pabrik dan kemudian digemari sebagai pabrik penanggung jawab panci.
di pabrik tersebut, tas mereka dan berisi baju, dompet dan telepon genggam diambil dengan pihak keamananan pabrik.
mereka disuruh berusaha mulai pukul 06.00 hingga 24.00 wib, melalui hanya diberi makan pagi juga siang saja, ujar dia.
selain itu, menurut laila, mereka juga mendapatkan perlakuan buruk berupa penganiayaan daripada centeng (keamanan) dalam pabrik tersebut.
laila mengajarkan, karena tak kuat melalui perlakuan itu, akhirnya di april ini mereka berhasil melarikan diri serta pulang ke lampung utara.
kejadian yang mereka alami dilaporkan terhadap kepala desa dan langsung melaporkannya ke polres lampung utara, papar laila.
ia mengatakan bahwa polda metro jaya juga polres tangerang menggarap penggerebekan serta penangkapan pada pemilik juga keamanan pabrik, sekaligus menyelamatkan 46 buruh pabrik ilegal yang berada di tangerang.
komnas-ham memberikan apresiasi atas tindakan atau reaksi cepat yang diselenggarakan oleh polda metro jaya oleh karenanya kasus ini terungkap.
kasus ini terindikasi adanya pelanggaran ham atas terbebas dari penganiayaan, hak atas kesejahteraan juga hak atas kebebasan pribadi, papar laila.
karena tersebut, menurut dia, komnas-ham harapkan pihak kepolisian dapat mengusut jumlah tersebut dengan beres juga memprosesnya dengan hukum.
namun laila dan mengeluhkan, jumlah itu menunjukkan masih lemah pengawasan pemerintah selama persoalan ketenagakerjaan baik dari tingkat terendah sampai pusat.