Aiptu Labora Sitorus resmi ditahan di Rutan Bareskrim

anggota polres sorong papua aiptu labora sitorus resmi ditahan di properti tahanan badan reserse serta kriminal polri dalam jakarta.

hari ini dia resmi ditahan oleh penyidik juga ditempatkan dalam rutan bareskrim, papar kepala biro penerangan warga divisi hubungan masyarakat polri brigjen pol boy rafli amar selama jakarta minggu sore.

menurut boy, labora dipersangkakan melalui pasal 3, pasal 4 dan ataupun pasal 5 serta ataupun pasal 6 undang-undang nomor 8/2010 perihal tindak pidana pencucian biaya juga ataupun pasal 78 ayat 5 dan 7 jo pasal 50 ayat 3 huruf f dan h undang-undang nomor 41/ 1999 mengenai kehutanan yang telah diubah oleh undang-undang nomor 19/2004 perihal penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1/2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41/1999 mengenai kehutanan, ujarnya.

labora ditangkap pada kompleks perguruan tinggi ilmu kepolisian (ptik) pada jalan tirtayasa, jakarta selatan, sabtu (18/5) kurang lebih pukul 20.00 wib oleh tim penyidik bareskrim bersama polda papua.

Informasi Lainnya:

penangkapan dilaksanakan dalam kompleks ptik, saat ini dan bersangkutan tengah menjalani pemeriksaan selama bareskrim polri. hal ini mengenai melalui proses penyidikan dan telah berjalan mengenai dugaan transaksi mencurigakan, penimbunan bahan bakar minyak juga juga aktivitas pembalakan liar dan dilaksanakan perusahaan swasta pt saw dan pt rotua, tutur boy.