Alumni IPB: hentikan diskriminasi peradilan Ricksy Prematuri

diskriminasi peradilan kepada ricksy prematuri, tersangka dugaan bioremediasi (pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas secara biologis) fiktif selama lahan chevron untuk dihentikan karena perkara ini cuma memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan.

perkara ini juga memunculkan preseden hukum dan menafikan keadilan terdakwa yang lain dan mengganggu cuaca investasi pada kalangan industri migas indonesia, ujar juru bicara alumni institut pertanian bogor (ipb) ahmad mukhlis yusuf kepada wartawan dalam jakarta, rabu.

menurut mukhlis, tersangka ricksy serta empat tersangka lainnya pada pengadilan tipikor jakarta pusat supaya mendapatkan hak hukum menghadirkan saksi ahli dan kompeten.

kami sudah mencatatkan permohonan pemantauan atas proses peradilan yang tengah berjalan, agar majelis hakim bertindak adil dan tidak diskriminatif. bagian ricksy cuma diberikan waktu seminggu untuk menghadirkan saksi ahli, sedangkan jaksa memiliki 26 saksi ahli di 3.5 bulan. sedangkan 24 saksi ahli tersebut meringankan dan dua saksi ahli saja dan memberatkan, ujar dia yang didampingi tito pranolog serta andi irman.

Informasi Lainnya:

ia menyatakan perkara yang menjerat ricksy prematuri, juga pilihan pihak lainnya, berkaitan dengan proyek bioremediasi, pemulihan lahan tanah dan tercemar limbah migas dengan biologis, di lahan konsesi pt chevron pacific indonesia (cpi) pada sederat wilayah dalam sumatera, dalam kurun waktu 2006--2012.

perkara ini mulai bergulir awal maret 2012, ketika jampidsus mulai menggarap penyidikan. hanya berselang pilihan hari saja pada 12 maret kemarin, direktur penyidikan telah mengeluarkan sprindik dengan tersangka ricksy prematuri dan general manager sumatera light north operation, alexia tirtawidjaja. perkara ini lalu menyeret tiga karyawan cpi lainnya-- kukuh kertasafari, widodo serta endah rumbiyanti-- dan asli kontraktor lain, herlan bin ompo, direktur pt sumigita jaya. keuntungan itu sudah merupakan fakta yang sudah dipublikasikan selama persidangan, katanya.

selanjutnya, ricky prematuri segera ditahan, ketika sebagian tersangka lain bebas dalam sidang pra peradilan.

di pihak lain, papar dia, di fakta persidangan serta terungkap, deputi iv kementrian lingkungan hidup, masnellyarti hilman menungkapkan substansi perhatian bioremediasi tersebut sudah berjalan pas melalui pp no 18 tahun 1999 dan kepmen lh nomor 128 tahun 2003.

dari kementrian lingkungan hidup saja menyampaikan substansi konsentari bioremediasi itu sudah berjalan sesuai melalui pp no 18 tahun 1999 dan kepmen lh nomor 128 tahun 2003, tutur dia.

ia mengajarkan pt cpi adalah perusahaan eksplorasi minyak bumi yang terikat production sharing contract (psc) dengan bp migas (sekarang berubah merupakan skk migas). salah Satu kewajiban cpi sebagai perusahaan psc merupakan memulihkan lahan-lahan yang tercemar akibat operasi juga eksplorasi migas.

cpi pun mengadakan tender untuk website pemulihan lahan lewat metode bioremediasi dalam sejumlah tujuan dan menjadi wilayah kerja operasinya. sepanjang tahun 2006--2012 ada puluhan tender yang digelar cpi. pt gpi salah Satu pemenangnya dengan seleksi dan ketat serta transparan. dijadikan direktur gpi yang bertanggungjawab dalam menangani proyek-proyek bioremediasi, ricksy lah dan menandatangani kontrak kerja melalui cpi, kata dia.

ia menduga laporan awal angka ini berasal dari edison effendi, mantan dosen suatu perguruan tinggi swasta selama jakarta, dan sudah beberapa kali mengikuti tender proyek bioremediasi selama cpi tetapi kalah. atas catatan tersebut kejaksaan agung menduga bioremediasi tersebut tak dilaksanakan sebagaimana mestinya alias fiktif.

pada proses seterusnya, papar dia, proyek bioremediasi tersebut dianggap membahayakan keuangan negara. dugaan atas kerugian negara didukung saksi ahli dan didatangkan jpu dari bpkp dalam salah Salah satu persidangan.

padahal di persidangan pra peradilan dan diajukan kaum terdakwa dari cpi, dan berlangsung selama november 2012, ahli keuangan negara arifin p surya atmadja selama kesaksiannya pada pn jakarta selatan menegaskan kiranya bpkp tak berwenang menghitung kerugian negara. keuntungan ini sebab telah diatur dalam undang-undang bahwa dan berhak mengaudit adalah badan pemeriksa keuangan (bpk) sesuai uu no 15 tahun 2005, katanya.

ahli keuangan itu menyebut bpkp tak meninggalkan kewenangan menghitung kerugian negara maka hasilnya pun adalah tak sah dan harus batal demi hukum. bahkan hasil penghitungan tersebut tidak dapat dimasukkan dibuat alat bukti.

menurut mukhlis, hingga ketika ini, lanjutnya, persentasi penandatangan petisi itu tercatat sampai hari selasa tanggal 1 mei 2013 adalah sebanyak 433 pihak dari seluruh komponen masyarakat indonesia, disamping kaum alumni ipb.

ia menegaskan upaya alumni ipb, cuma mau menyamakan pemahaman kepada penduduk indonesia mengenai proses peradilan ini dan diwarnai diskriminatif.

kami harapkan demii keadilan masih berpihak kepadannya dengan peran komisi yudisial. kami memohon pada ky untuk memantau penegakkan hukum dalam persentasi ini untuk berjalan dengan adil juga transparan, katanya.

selain tersebut, ia memohon agar ketua majelis hakim tipikor, dr. sudharmawatiningsih, mh dapat memimpin persidangan serta memutus dengan lebih adil sesuai dengan suara nurani hakim sebagai wakil tuhan di wajah bumi.