komisi pemberantasan korupsi memutuskan direktur utama pt indoguna utama dijadikan tersangka jumlah suap pengurusan kuota impor daging pada kementerian pertanian.
berdasarkan proses pengembangan penyidikan berkaitan dugaan tindak pidana korupsi pengurusan kuota impor sapi, penyidik kpk menemukan dua alat bukti yang cukup dan disimpulkan atas nama mel (maria elizabeth liman) dari swasta untuk tersangka, papar juru bicara kpk johan budi di jakarta, jumat.
dengan demikian, tiga pihak daripada pt indoguna telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu elizabeth juga dua direktur indoguna lain dan baru sediakan hubungan kekerabatan yakni arya abdi efendi dan juard efendi.
mel disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi uu no. 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp, tutur johan.
Informasi Lainnya:
pasal itu adalah tentang pihak dan memberi ataupun menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud untuk pegawai negeri ataupun penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu selama jabatannya, dan bertentangan melalui kewajibannya; dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun serta denda rp50-250 juta.
belum berhenti selama titik kini jadi baru mengembangkan keterlibatan pihak-pihak lain, namun kpk tidak menarget-nargetkan pihak, dalam penetapan mel sebagai tersangka adalah pengembangan angka ke pemberi sementara dalam pengembangan lain kami lakukan penelusuran apakah penerima hanya berhenti pada af juga lhi, semakin johan.
elizabeth dalam pemeriksaan rabu (27/2) pernah percaya diri tidak akan ditentukan sebagai tersangka oleh kpk.
enggak bisa saja saya maka tersangka, kata elizabeth singkat usai diperiksa kpk di rabu (27/2).
hingga saat ini, kpk telah memutuskan lima orang tersangka yaitu mantan presiden partai kesejahteraan sejahtera luthfi hasan ishaaq, ahmad fathanah, dua orang direktur pt indoguna utama juard effendi serta arya abdi effendi dan maria elizabeth liman.