wakil ketua komisi ii dpr ri abdul hakam naja memandang perlu ada pembatasan pengeluaran dana pemilihan kepala daerah selama agama perundangan untuk mengantisipasi ekses negatif dari penyelenggaraan pilkada.
selama ini, belum ada pengaturan pembatasan pegeluaran dana pilkada, seperti dana kampanye, iklan dalam media, atribut, serta sebagainya, kata abdul hakam naja pada diskusi menghindari penghamburan biaya negara di gedung mpr/dpr/dpd ri, jakarta, selasa.
pembicara lainnya dalam dialog tersebut merupakan direktur fasilitas kepala daerah, dprd, dan hubungan antar-lembaga kemendagri dodi riatmadji dan pakar hukum tata negara margarito kamis.
menurut hakam naja, belum adanya agama pembatasan pegeluaran dana kampanye sering membeli penyelenggaraan pilkada menjadi jor-joran juga munculnya praktik politik biaya.
jika calon kepala daerah yang sudah mengeluarkan banyak dana serta kemudian kalah, akan tetapi belum siap mental supaya kalah, sering bisa memicu munculnya tindakan anarkis dari para pendukungnya, ujarnya.
Baca Juga: Jual Jam Tangan - Jual Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Murah - Jual Jam Tangan Murah
oleh karena itu, tutur hakam naja, dalam pembahasan ruu pilkada, dpr ri juga pemerintah akan merumuskan ajaran filter pengeluaran dana pilkada sehingga penyelenggaraannya menjadi lebih proporsional.
aturan pembatasan tersebut, menurut dia, dapat dengan pilihan pendekatan, semisal banyaknya jumlah masyarakat di sebuah daerah serta luasnya wilayah geografis suatu daerah.
persoalannya kondisi semua daerah di indonesia berbeda-beda, bagus luas serta jenis geografis, angka masyarakat, maupun kemampuan memperolah pad (penghasilan benar daerah), oleh karenanya dibutuhkan kajian, katanya.
pada kesempatan itu, ketua panitia kerja ruu pilkada ini menambahkan, sumber dana penyelenggaraan pilkada juga mesti diatur dengan gamblang apakah semuanya dari apbn, semuanya dibandingkan apbd, atau kombinasi dari apbn juga apbd.
di pihak lain, kata dia, sumbangan dana untuk penyelenggaraan pilkada, menarik dibandingkan lembaga maupun perorangan, juga relatif lumayan besar.
namun, sumbangan dana agar pilkada ini sudah diatur batas maksimalnya meski pelaporannya dan kadang-kadang belum jelas, ujarnya.
hakam mengemukakan kiranya pembatasan pengeluaran dana pilkada tersebut amat bermanfaat sebab supaya menjaga keadilan bagi semua pasangan kepala daerah dan akan bertarung. itulah juga, pengaturan frekuensi beriklan pada televisi.
selama ini, cuma pasangan calon yang menimbulkan ada uang, yang dapat sering promosi dalam televisi, koran, media elektronik, ujarnya.