pemerintah kota yogyakarta menargetkan mempunyai 46 kampung ramah putri di 2013 untuk upaya mewujudkan yogyakarta sebagai kota layak anak kategori madya.
yogyakarta sudah memiliki 14 kampung ramah putri dan dibentuk di 2011 serta lalu, juga selama tahun ini ingin ditambah lagi 32 kampung ramah anak, papar kepala kantor pemberdayaan masyarakat juga wanita kota yogyakarta lucy irawati pada yogyakarta, selasa.
menurut dia, kampung ramah putri merupakan kampung dan mampu menyerahkan pemenuhan hak serta semua kebutuhan anak untuk tumbuh dan tambah besar.
pemerintah kota yogyakarta sudah mempunyai indikator kampung ramah putri yang terbagi di seluruh aspek, yaitu komitmen wilayah, hak sipil dan kebebasan agar anak, lingkungan, keluarga juga pengasuhan pilihan, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, studi, hak perlindungan khusus, budaya serta sarana dan prasarana.
Informasi Lainnya:
inisiasi kampung ramah anak dalam kota yogyakarta telah diawali selama pertengahan 2011 yakni menetapkan kampung badran, kecamatan jetis, juga kampung sudagaran, kecamatan umbulharjo sebagai kampung ramah putri. di kemarin dibentuk 12 kampung ramah putri.
sebagai upaya agar mempercepat pembentukan kampung ramah putri, pemerintah kota yogyakarta ingin memberikan santunan rp20 juta untuk semua kampung yang akan adalah kampung ramah anak di melengkapi semua fasilitas pendukung tergolong penyusunan web pembangunan dan berpihak di anak.
selain itu, lanjut dia, pemerintah kota yogyakarta serta berusaha sama dengan swedia untuk mempelajari juga menyusun semua web dan kebijakan agar menciptakan kampung serta kota bisa anak.
dari kerja sama ini, diinginkan berbagai program pengembangan kota pantas anak dan dilaksanakan pemerintah kota yogyakarta memenuhi standar internasional, ujarnya.
untuk mewujudkan seluruh program tersebut, rombongan pemerintah kota yogyakarta ingin mempelajari di swedia, begitu pula perwakilan daripada swedia akan mempelajari pada yogyakarta. kedua pemerintah lalu bersama-sama merumuskan web yang ingin dikerjakan.
berdasarkan uu nomor 23 tahun 2002 mengenai perlindungan anak, sudah disebutkan sejumlah hak dan harus dimiliki putri, di antaranya adalah hak agar hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi sesuai harkat dan martabat kemanusiaan juga mendapat perlindungan daripada kekerasan dan diskriminasi. disamping tersebut, semua anak dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan serta studi.