pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak dan terpidana jumlah korupsi, dhana widyatmika daripada tujuh tahun kurungan adalah sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara juga denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.
melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, selama jakarta, senin, mengatakan putusan banding tersebut sekaligus mengabulkan permohonan banding yang diajukan dengan jaksa.
disamping menghukum pemidanaan, hakim juga menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas supaya negara, itulah laman kejari jaksel.
Informasi Lainnya:
dhana widyatmika di persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui melayani pemberian uang mengenai posisinya untuk pegawai ditjen pajak.
ia dan terbukti mengerjakan pemerasan, serta melakukan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur di pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp serta pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.
dhana juga mengerjakan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur juga diancam pidana dalam pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 perihal pencegahan serta pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.
hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa dibuat pns di kantor ditjen pajak telah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar dan merupakan bagian dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.
uang itu, berdasarkan majelis hakim, berasal daripada direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan merupakan pihak pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar dengan total fee sebesar rp30 miliar pada herly.
meski terdakwa tak punya hubungan segera melalui pt mutiara virgo namun transfer rp3,4 miliar itu diselenggarakan dua kali karena permintaan terdakwa pada herly untuk transfer tak lebih daripada rp3 miliar oleh karenanya berlawanan melalui tugas terdakwa dijadikan pemeriksa pajak, ungkap hakim.