wakil ketua komisi ii dpr a hakam naja menungkapkan, pasca-reformasi tahun 1998 tuntutan proses pembentukan perundang-undangan, terlebih undang-undang pemilu, dan partisipatif terus meningkat dengan terjadinya dinamika proses politik dan tambah demokratis.
proses pembentukan perundang-undangan selama masa mau datang ingin terus meningkat sejalan dengan tingkat kesadaran berdemokrasi dan komplesitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa, serta bernegara pada indonesia, kata hakam naja selama makalahnya dan diutarakan selama dialog serta launching buku politik hukum sistem pemilu potret keterbukaan juga partisipasi umum dalam penyusunan uu no 8 tahun 2012 selama jakarta, kamis.
dia menjelaskan, proses pembentukan uu pemilu nomor 8 tahun kemarin bisa dilihat dalam empat aspek yaitu kelembagaan, masyarakat, pengaturan, serta pembahasan rancangan undang-undang (ruu).
menurut dia pembicaraan ruu tersebut secara keseluruhan telah menyebabkan kehadiran transparansi, partisipasi serta akuntabilitas dan bermuara dalam demokratisasi dalam proses pembentukan uu.
Informasi Lainnya:
sehingga menghasilkan koleksi undang-undang dan telah mendekati rasa keadilan selama penduduk, katanya.
hakam menyatakan, partisipasi penduduk dalam pembuatan uu tersebut bisa dilihat dari pembahasan dalam tingkat rapat panitia kerja dan berjalan alot bahkan dibawa ke rapat paripurna melalui pemungutan suara agar menyelesaikannya.
dia menilai, proses pembentukan uu nomor 8 tahun lalu dan diletakkan pada konteks sosial masyarakat sudah bisa mendorong terwujudnya uu pemilu dan lebih responsif.
dpr telah berusaha semaksimal mungkin mengutamakan kepentingan bangsa dan negara secara luas bukan agar kepentingan individum grup, golongan maupun partai politik tertentu, katanya.
menurut dia, dengan proses partisipasi warga itu selama melahirkan uu pemilu, maka konstitusi tersebut bisa diterima seluruh pihak. hal tersebut menurut hakam, lahirnya suatu uu pemilu yang tidak mengakibatkan masalah baru pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, juga bernegara.